Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 7378
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
اقْتَتَلَتْ امْرَأَتَانِ مِنْ هُذَيْلٍ فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِحَجَرٍ فَأَصَابَتْ بَطْنَهَا فَقَتَلَتْهَا وَأَلْقَتْ جَنِينًا فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِدِيَتِهَا عَلَى الْعَاقِلَةِ وَفِي جَنِينِهَا غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ فَقَالَ قَائِلٌ كَيْفَ يُعْقَلُ مَنْ لَا أَكَلَ وَلَا شَرِبَ وَلَا نَطَقَ وَلَا اسْتَهَلَّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا زَعَمَ أَبُو هُرَيْرَةَ هَذَا مِنْ إِخْوَانِ الْكُهَّانِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], dia berkata; dua wanita dari suku Hudzail saling berkelahi, salah satu dari keduanya melempar yang lain dengan menggunakan batu dan mengenai perutnya sehingga meninggal, ia juga membuat gugur janin yang ada dalam perutnya. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam memutuskan bahwa yang menebusnya adalah walinya, sedangkan untuk janinnya adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan. Maka ada seseorang yang berkata; "bagaimana harus ada tebusan untuk sesuatu yang belum bisa makan minum, belum berbicara dan juga berteriak?" Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda sebagaimana yang diyakini oleh Abu Hurairah: " (keyakinan) Ini adalah dari saudara-saudara dukun."